Dengan Hormat
Sebagaimana di ketahui masalah pertanahan yang dari hari ke hari semakin mencuat dalam kehidupan masyarakat. Diidentifikasi beberapa kondisi didalam masyarakat yang menggambarkan masalah utama bidang pertanahan, semakin maraknya konflik dan sengketa tanah, semakin terkonsentrasinya pemilikan dan penguasaan tanah pada sekelompok kecil masyarakat, dan lemahnya jaminan kepastian hukum atas pemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah.
Dalam upaya mengatasi masalah tersebut Pemerintah Daerah perlu untuk membangun suatu kerangka kebijakan pertanahan nasional untuk dipergunakan sebagai pedoman oleh semua pihak, baik pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta, dalam menangani masalah-masalah pertanahan sesuai dengan bidang tugas dan kepentingannya masing-masing.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka PUSAT KAJIAN DALAM NEGERI DAN ILMU PEMERINTAHAN (PUSKDAGR-IP) bersama pakar narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengundang bapak/ibu untuk mengikuti keigatan bimbingan teknis dengan tema:
“MEMAHAMI REGULASI BARU KEBIJAKAN PERTANAHAN NASIONAL DAN
PENYELESAIAN KONFLIK SENGKETA TANAH”
Kegiatan ini akan di laksanakan pada :Angkatan | Tanggal | Tempat |
Angkatan I | 5 - 8 Februari 2018 12 - 15 Februari 2018 | Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat |
19 - 22 Februari 2018 26 Februari -1 Maret 2018 | Hotel Ibis, Jl. Kramat Raya No.100, Jakarta Pusat | |
Angkatan II | 5 - 8 Maret 2018 12 - 15 Maret 2018 | Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat |
19 - 22 Maret 2018 26 - 29 Maret 2018 | Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat | |
Angkatan III | 2 - 5 April 2018 9 - 12 April 2018 | Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat |
16 – 19 April 2018 23 – 26 April 2018 | Hotel Fave, Jl. Samanhudi No.26 Jakarta Pusat | |
Catatan: · Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel, · Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif) · Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana. · Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang | ||
0 Comment to "BIMTEK MEMAHAMI REGULASI BARU KEBIJAKAN PERTANAHAN NASIONAL DAN PENYELESAIAN KONFLIK SENGKETA TANAH"
Posting Komentar