09 Januari 2018

BIMTEK PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 38 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (LKPD)

Dengan Hormat,
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 13 Oktober 2016.  Secara garis besar, PP tersebut mengatur detail mengenai tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Pejabat lain yang dimaksud yaitu pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Dalam PP itu, setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara/daerah diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSKDAGRI&IP) bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten di bidangnya, akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan Tema :
“BIMTEK PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 38 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN
BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DAN LAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH DAERAH (LKPD)“
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Angkatan
Tanggal
Tempat
Angkatan I
5 - 8 Februari 2018
12 - 15 Februari 2018
Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat
19 - 22 Februari 2018
26 Februari -1 Maret 2018
Hotel Ibis, Jl. Kramat Raya No.100,
Jakarta Pusat
Angkatan II
5 - 8 Maret 2018
12 - 15 Maret 2018
Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat
19 - 22 Maret 2018
26 - 29 Maret 2018
Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Angkatan III
2 - 5 April 2018
9 - 12 April 2018
Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat
16 – 19 April 2018
23 – 26 April 2018
Hotel Fave, Jl. Samanhudi No.26
Jakarta Pusat
Catatan:
·         Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel,
·         Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif)
·         Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana.
·         Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya,  Semarang, Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang

Share this

0 Comment to "BIMTEK PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 38 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (LKPD)"

Untuk Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Hp / Wa 081354999225 ( Jamal Ilyas )

Catatan:
Kontribusi : Tertera disetiap surat undangan
* ( syarat dan ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah,
Tas Ransel Eksklusif serta SERTIFIKAT BIMTEK)

– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan

Bagi Peserta Group (Minimal 15 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 5 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)