09 Januari 2018

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 18 TAHUN 2017 KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD

Sebagaimana di ketahui melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Di dalam PP tersebut mengatur mulai dari tunjangan komunikasi intensif, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kesehatan, dana operasional, hingga belanja rumah tangga anggota DPRD. Hal ini pemerintah lakukan untuk menunjang kinerja DPRD agar lebih optimal mengembang amanat rakyat, memperjuangkan, menyerap aspirasi masyarakat dan meningkatkan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah, Baik itu DPRD Provinsi, Kabupaten maupun DPRD Kota.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) Bermaksud mengundang Bapak/Ibu Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten dan Kota, Untuk mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Bimbingan Teknis dengan Tema : “PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 18 TAHUN 2017 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD” Kegiatan ini dilaksanakan pada:
Angkatan
Tanggal
Tempat
Angkatan I
5 - 8 Februari 2018
12 - 15 Februari 2018
Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat
19 - 22 Februari 2018
26 Maret -1 Maret 2018
Hotel Ibis, Jl. Kramat Raya No.100,
Jakarta Pusat
Angkatan II
5 - 8 Maret 2018
12 - 15 Maret 2018
Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat
19 - 22 Maret 2018
26 - 29 Maret 2018
Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Angkatan III
2 - 5 April 2018
9 - 12 April 2018
Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat
16 – 19 April 2018
23 – 26 April 2018
Hotel Fave, Jl. Samanhudi No.26
Jakarta Pusat
Catatan:
·           Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel,
·           Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif)
·           Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana.
·           Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya,  Semarang, Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang

Share this

0 Comment to "SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 18 TAHUN 2017 KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD "

Untuk Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Hp / Wa 081354999225 ( Jamal Ilyas )

Catatan:
Kontribusi : Tertera disetiap surat undangan
* ( syarat dan ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah,
Tas Ransel Eksklusif serta SERTIFIKAT BIMTEK)

– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan

Bagi Peserta Group (Minimal 15 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 5 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)