Dengan Hormat,
Sebagaimana di ketahui bersama bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017. Oleh Karna itu Perlu sinergi perencanaan tahunan antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah.
Untuk menjamin tercapainya sasaran dan prioritas bidang pembangunan Daerah, diperlukan pedoman penyusunan, pengendalian dan evaluasi hasil rencana kerja pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka untuk membekali dan meningkatkan Kompetensi SDM (Knowledge, Skill, Attitude) Aparatur Pemerintah Daerah maka kami FORUM KAJIAN ILMU PEMERINTAHAN DAN OTONOMI DAERAH (FKIP-OTDA) bersama para Pakar dan Narasumber Bappenas, Kemendagri dan Kemenkeu RI, akan mengadakan Bimtek Nasional, 4 Hari dengan Tema: “PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017 SESUAI PERMENDAGRI NO. 18 TAHUN 2016 DAN STRATEGI PENCAPAIAN RKPD PROVINSI/KABUPATEN/KOTA“ Kegiatan ini dilaksanakan pada:
Angkatan | Tanggal | Tempat |
Angkatan I | 5 - 8 Februari 2018 12 - 15 Februari 2018 | Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat |
19 - 22 Februari 2018 26 Februari -1 Maret 2018 | Hotel Ibis, Jl. Kramat Raya No.100, Jakarta Pusat | |
Angkatan II | 5 - 8 Maret 2018 12 - 15 Maret 2018 | Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat |
19 - 22 Maret 2018 26 - 29 Maret 2018 | Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat | |
Angkatan III | 2 - 5 April 2018 9 - 12 April 2018 | Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat |
16 – 19 April 2018 23 – 26 April 2018 | Hotel Fave, Jl. Samanhudi No.26 Jakarta Pusat | |
Catatan: · Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel, · Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif) · Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana. · Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang | ||
0 Comment to "PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017 SESUAI PERMENDAGRI NO. 18 TAHUN 2016 DAN STRATEGI PENCAPAIAN RKPD PROVINSI/KABUPATEN/KOTA"
Posting Komentar