Dengan Hormat
Sebagaimana di ketahui Tata kelola rumah sakit merupakan mekanisme untuk meningkatkan kinerja rumah sakit sebagai sebuah organisasi. Perkembangan terkini menunjukkan bahwa tata kelola bukan lagi sekedar aksoseri dalam organisasi rumah sakit, namun telah menjadi sebuah kebutuhan. Penerapan tata kelola yang baik, atau sering disebut dengan istilah “good governance”, memungkinkan organisasi rumah sakit. untuk mendapatkan dorongan positif dari semua stakeholder kunci.
Salah satu elemen penting dalam tata kelola rumah sakit adalah adanya, dan berfungsinya Dewan Pengawas Rumah Sakit (DPRS). Dewan pengawas, sesuai dengan nama yang disandang merupakan organ yang berfungsi untuk melaksanakan mekanisme pengawasan terhadap sistem dan produktifitas organisasi rumah sakit. Pengawasan yang dilakukan tidak saja meliputi aspek keuangan, tetapi mencakup semua aspek yang berkaitan dengan kinerja pelayanan dan kinerja manfaat bagi masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersbut diatas ,maka kami dari PUSKDAGRI-IP ( Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan ) bermaksud mengundang bapak/ibu untuk mengikuti bimbingan teknis dengan Tema : “ TUGAS, FUNGSI DAN PERAN DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT (DPRS) ” Kegiatan ini dilaksanakan pada :
Angkatan | Tanggal | Tempat |
Angkatan I | 1 - 4 Februari 2018 8 - 11 Februari 2018 | Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat |
15 - 18 Februari 2018 22 - 25 Februari 2018 | Hotel Ibis, Jl. Kramat Raya No.100, Jakarta Pusat | |
Angkatan II | 1 - 4 Maret 2018 8 - 11 Maret 2018 | Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat |
15 - 18 Maret 2018 22 - 25 Maret 2018 | Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat | |
Angkatan III | 5 - 8 April 2018 8 - 11 April 2018 | Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat |
19 - 22 April 2018 26 - 29 April 2018 | Hotel Fave, Jl. Samanhudi No.26 Jakarta Pusat | |
Catatan: · Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel, · Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif) · Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana. · Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang | ||
0 Comment to "BIMTEK TUGAS, FUNGSI DAN PERAN DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT (DPRS)"
Posting Komentar