18 Januari 2018

BIMTEK MEKANISME PENYISIHAN PIUTANG DAN PENYISIHAN DANA BERGULIR BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2015 BAGI PENGGUNA ANGGARAN, KPA, PPK SKPD DAN BENDAHARA PENERIMAAN SKPD DAN SKPKD

Dengan Hormat
Dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam pengelolaan pendapatan daerah maka akan timbul piutang. Demikian halnya dalam pengelolaan dana bergulir sebagai investasi non permanen, akan menimbulkan kemungkinan dana bergulir tersebut tidak dapat dikembalikan oleh penerimanya .Dana bergulir adalah dana atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang dipinjamkan/digulirkan kepada masyarakat oleh pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya. Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah. Dalam perjalanannya piutang harus dikelola dan ditatausahakan dengan baik dan tertib, sehingga dapat diuji kebenaran nilai yang tersaji di laporan keuangan.
Guna memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam melakukan penyisihan, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyisihan Piutang Dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah.
Untuk lebih memahami substansi kebijakan tersebut kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bermaksud menyelenggarakan: “BIMTEK MEKANISME PENYISIHAN PIUTANG DAN PENYISIHAN DANA BERGULIR BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2015 BAGI PENGGUNA ANGGARAN, KPA, PPK SKPD DAN BENDAHARA PENERIMAAN SKPD DAN SKPKD ”
Kegiatan ini akan dilaksanakan Pada :
Angkatan
Tanggal
Tempat
Angkatan I
5 - 8 Februari 2018
12 - 15 Februari 2018
Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat
19 - 22 Februari 2018
26 Maret -1 Maret 2018
Hotel Ibis, Jl. Kramat Raya No.100,
Jakarta Pusat
Angkatan II
5 - 8 Maret 2018
12 - 15 Maret 2018
Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat
19 - 22 Maret 2018
26 - 29 Maret 2018
Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Angkatan III
2 - 5 April 2018
9 - 12 April 2018
Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat
16 – 19 April 2018
23 – 26 April 2018
Hotel Fave, Jl. Samanhudi No.26
Jakarta Pusat
Catatan:
·         Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel,
·         Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif)
·         Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana.
·         Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya,  Semarang, Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang

Share this

0 Comment to "BIMTEK MEKANISME PENYISIHAN PIUTANG DAN PENYISIHAN DANA BERGULIR BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2015 BAGI PENGGUNA ANGGARAN, KPA, PPK SKPD DAN BENDAHARA PENERIMAAN SKPD DAN SKPKD"

Untuk Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Hp / Wa 081354999225 ( Jamal Ilyas )

Catatan:
Kontribusi : Tertera disetiap surat undangan
* ( syarat dan ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah,
Tas Ransel Eksklusif serta SERTIFIKAT BIMTEK)

– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan

Bagi Peserta Group (Minimal 15 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 5 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)