Dengan Hormat
Dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam pengelolaan pendapatan daerah maka akan timbul piutang. Demikian halnya dalam pengelolaan dana bergulir sebagai investasi non permanen, akan menimbulkan kemungkinan dana bergulir tersebut tidak dapat dikembalikan oleh penerimanya .Dana bergulir adalah dana atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang dipinjamkan/digulirkan kepada masyarakat oleh pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya. Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah. Dalam perjalanannya piutang harus dikelola dan ditatausahakan dengan baik dan tertib, sehingga dapat diuji kebenaran nilai yang tersaji di laporan keuangan.
Guna memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam melakukan penyisihan, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyisihan Piutang Dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah.
Untuk lebih memahami substansi kebijakan tersebut kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bermaksud menyelenggarakan: “BIMTEK MEKANISME PENYISIHAN PIUTANG DAN PENYISIHAN DANA BERGULIR BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2015 BAGI PENGGUNA ANGGARAN, KPA, PPK SKPD DAN BENDAHARA PENERIMAAN SKPD DAN SKPKD ”
Kegiatan ini akan dilaksanakan Pada :
Angkatan | Tanggal | Tempat |
Angkatan I | 5 - 8 Februari 2018 12 - 15 Februari 2018 | Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat |
19 - 22 Februari 2018 26 Maret -1 Maret 2018 | Hotel Ibis, Jl. Kramat Raya No.100, Jakarta Pusat | |
Angkatan II | 5 - 8 Maret 2018 12 - 15 Maret 2018 | Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat |
19 - 22 Maret 2018 26 - 29 Maret 2018 | Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat | |
Angkatan III | 2 - 5 April 2018 9 - 12 April 2018 | Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat |
16 – 19 April 2018 23 – 26 April 2018 | Hotel Fave, Jl. Samanhudi No.26 Jakarta Pusat | |
Catatan: · Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel, · Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif) · Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana. · Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang | ||
0 Comment to "BIMTEK MEKANISME PENYISIHAN PIUTANG DAN PENYISIHAN DANA BERGULIR BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2015 BAGI PENGGUNA ANGGARAN, KPA, PPK SKPD DAN BENDAHARA PENERIMAAN SKPD DAN SKPKD"
Posting Komentar