09 Januari 2018

BIMTEK KONTRIBUSI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DAN PENGALIHAN PBB-P2 DAN BPHTB SEBAGAI PAJAK DAERAH


Dengan Hormat
Sebagaimana diketahui Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pengertian Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintah
Untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah yang lebih baik, sudah sepatutnya penertiban-penertiban dalam pemungutan pajak harus di benahi, melakukan berbagai upaya untuk meminimaliskan faktor faktor yang menjadi penyebab permasalahan-permasalahan dalam pajak daerah, salah satunya mensosialisasikan kepada masyarakat akan kepentingan dari pajak tersebut, yang tidak lain untuk meningkatkan pembangunan dan kemakmuran rakyat pada daerah itu sendiri. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami dari Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSKDAGRI-IP) mengadakan bimtek nasional dengan tema: “KONTRIBUSI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DAN PENGALIHAN PBB-P2 DAN BPHTB SEBAGAI PAJAK DAERAH” Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Angkatan
Tanggal
Tempat
Angkatan I
5 - 8 Februari 2018
12 - 15 Februari 2018
Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat
19 - 22 Februari 2018
26 Februari -1 Maret 2018
Hotel Ibis, Jl. Kramat Raya No.100,
Jakarta Pusat
Angkatan II
5 - 8 Maret 2018
12 - 15 Maret 2018
Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat
19 - 22 Maret 2018
26 - 29 Maret 2018
Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Angkatan III
2 - 5 April 2018
9 - 12 April 2018
Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat
16 – 19 April 2018
23 – 26 April 2018
Hotel Fave, Jl. Samanhudi No.26
Jakarta Pusat
Catatan:
·         Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel,
·         Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif)
·         Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana.
·         Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya,  Semarang, Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang

Share this

0 Comment to "BIMTEK KONTRIBUSI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DAN PENGALIHAN PBB-P2 DAN BPHTB SEBAGAI PAJAK DAERAH"

Untuk Konfirmasi Pendaftaran pada kegiatan ini dapat menghubungi Sekretariat Panitia di Nomor Hp / Wa 081354999225 ( Jamal Ilyas )

Catatan:
Kontribusi : Tertera disetiap surat undangan
* ( syarat dan ketentuan berlaku ).

Fasilitas Peserta:
– Pelatihan selama 2 hari
– Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
– Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x) dan Breakfast (bagi peserta yang menginap)
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah,
Tas Ransel Eksklusif serta SERTIFIKAT BIMTEK)

– Konfirmasi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan

Bagi Peserta Group (Minimal 15 Orang) dapat Request untuk Tempat dan Waktunya
(Konf. 5 Hari sebelum Hari Pelaksanaan)