Dengan Hormat,
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, wilayah Negara kesatuan dibagi atas daerah propinsi dan kabupaten/kota, yang masing-masing sebagai daerah otonom, yaitu daerah yang mempunyai Tugas dan kebijakan-kebijakan Untuk menjalakan Sistim pemerintahan yang kuat, Berwibawa dan dapat membuat kebijakan yang cepat dan tepat didalam membangun percepatan pembangunan Daerah sesuai dengan peraturan prundang-undangan yang berlaku.
Dan telah kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah mengeluarkan PP No. 8 tahun 2013 tentang ketelitian peta rencana tata ruang, dalam mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan (contoh yang paling sering kita alami adalah banjir, erosi dan sedimentasi); dan mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan maka sudah saatnya pemerintah daerah melakukan inovasi pemahaman tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami dari forum kajian ilmu pemerintahan dan otonomi daerah (FKIP-OTDA) bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten akan mengadakan Bimtek Nasional 4 Hari dengan Tema :
“KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG BERDASARKAN PP NO. 8 TAHUN 2013 DAN PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN/KOTA”
Kegiatan ini dilaksanakan pada :
Kegiatan ini dilaksanakan pada :
Angkatan | Tanggal | Tempat |
Angkatan I | 1 - 4 Februari 2018 8 - 11 Februari 2018 | Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat |
15 - 18 Februari 2018 22 - 25 Februari 2018 | Hotel Ibis, Jl. Kramat Raya No.100, Jakarta Pusat | |
Angkatan II | 1 - 4 Maret 2018 8 - 11 Maret 2018 | Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat |
15 - 18 Maret 2018 22 - 25 Maret 2018 | Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat | |
Angkatan III | 5 - 8 April 2018 8 - 11 April 2018 | Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat |
19 - 22 April 2018 26 - 29 April 2018 | Hotel Fave, Jl. Samanhudi No.26 Jakarta Pusat | |
Catatan: · Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel, · Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif) · Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana. · Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang | ||
0 Comment to "BIMTEK KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG BERDASARKAN PP NO. 8 TAHUN 2013 DAN PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN DAN KOTA"
Posting Komentar