Sebagaimana diketahui bersama bahwa Implementasi transaksi non tunai pada pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ, yang menyatakan bahwa pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilakukan paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran.
Dalam pelaksanaan transaksi non tunai bendahara pengeluaran tetap wajib membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kelengkapan dokumen penggunaan Anggaran yang dikelola berdasarkan peraturan yang berlaku. Sementara seluruh proses dan mekanisme pengajuan SPP-SPM sampai dengan terbitnya SP2D oleh bendahara pengeluaran diproses berdasarkan peraturan Bupati/Walikota yang mengatur mekanisme penerbitan SP2D.Tujuan kegiatan ini, adalah dalam rangka memberikan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan bagi para pejabat atau pegawai yang melakukan penata usahaan dan akuntansi pelaporan keuangan daerah, sehingga mempunyai kompetensi dan mampu mewujudkan tertib admintarasi pengelolaan keuangan daerah dengan pola non tunai.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber bermaksud mengundang Bapak/ibu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Tekhnis, 4 Hari dengan Tema :
“ BIMTEK IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI BAGI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD) DALAM RANGKA PENINGKATAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH "
Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Kesbangpol Kemendagri dengan Nomor Registrasi : 029/D.IV.1/II/2017. Dan berusaha menghadirkan Narasumber yang berkompeten dibidangnya, kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
HARI/TANGGAL | TEMPAT | |
ANGKATAN I | Senin – Kamis, 05 – 08 Februari 2018 Senin – Kamis, 12 – 15 Februari 2018 Senin – Kamis, 19 – 22 Februari 2018 Senin, 26 Februari – Kamis, 01 Maret 2018 | Hotel Arcadia Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta |
ANGKATAN II | Senin – Kamis, 05 – 08 Maret 2018 Senin – Kamis, 12 – 15 Maret 2018 Senin – Kamis, 19 – 22 Maret 2018 Senin – Kamis, 26 – 29 Maret 2018 | Hotel Ibis Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat |
ANGKATAN III | Senin – Kamis, 02 – 05 April 2018 Senin – Kamis, 09 – 12 April 2018 Senin – Kamis, 16 – 19 April 2018 Senin – Kamis, 23 – 26 April 2018 Senin, 30 April – Kamis, 03 Mei 2018 | HOTEL 88 Jl. Mangga Besar 62, Jakarta |
0 Comment to "BIMTEK IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI BAGI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD) DALAM RANGKA PENINGKATAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH "
Posting Komentar